Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Warga yang Tolak Lurah Perintis Hingga Masuk Parit Ditetapkan Tersangka, Ngaku Khilaf

Rabu, 15 Oktober 2025 | Rabu, Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T05:30:51Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Mawardi (61), warga Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Lurah Perintis, Muhammad Fadli (42) yang sempat viral karena didorong hingga tercebur ke parit.


Dengan wajah lemas dan kepala tertunduk, Mawardi menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur, Rabu (15/10/2025).


Dalam pengakuannya, ia mengaku menyesal dan khilaf karena tak mampu mengendalikan emosi saat terjadi perdebatan dengan lurah di depan rumahnya, Senin (13/10/2025).


Mawardi menceritakan bahwa peristiwa itu bermula saat pihak kelurahan mencabut polisi tidur yang dipasang di depan rumahnya di Jalan Madukoro. Menurutnya, polisi tidur itu dibuat demi keselamatan anak dan cucunya yang sering bermain di depan rumah.


"Saya pasang biar motor nggak ngebut. Banyak yang kencang lewat, takut anak cucu saya tertabrak," ujar Mawardi.


Namun ia merasa tidak diperlakukan adil, karena hanya polisi tidur di depan rumahnya yang dibongkar, sementara yang lain dibiarkan.


"Banyak polisi tidur di jalan itu, tapi kenapa cuma punya saya yang dibongkar?" keluhnya.


Ia juga mengklaim bahwa polisi tidur tersebut awalnya dibuat atas sepengetahuan kepling dan lurah. Namun, belakangan dicabut tanpa pemberitahuan lebih dulu.


Setelah polisi tidur miliknya dicabut dan dibuang, Mawardi mengambil kembali ban bekas yang digunakan dan memasangnya ulang. Beberapa hari kemudian, lurah bersama kepling datang lagi untuk mencabutnya.


Mawardi mengaku sempat terlibat adu mulut dan tarik-menarik dengan Lurah Fadli hingga akhirnya mendorong lurah ke dalam parit berisi air kotor di depan rumahnya.


"Saya tidak bermaksud begitu, saya khilaf. Emosi saya memuncak," ujarnya menyesal.


Ia juga mengklaim bahwa lurah sempat memitingnya terlebih dahulu, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh cucunya.


Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar Butar didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis menyampaikan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan barang bukti terkait kejadian tersebut.


"Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," ujar Agus.


Meski begitu, polisi masih membuka peluang restorative justice apabila kedua pihak sepakat berdamai. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update