Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Terjerat Korupsi Rp 536 Juta, Kades Batang Onang Baru Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 | Kamis, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T00:19:09Z


Faktaterkini.co.id, Paluta
- Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial IJH (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.


Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara, Kamis (23/10/2025).


Menurut Yon Edi, proses hukum terhadap IJH berawal dari laporan polisi LP/A/11/V/2025/SPKT/Polres Tapsel yang diterima pada 20 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tapsel segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/275/V/2025/Reskrim dan SPDP Nomor B/71/VII/2025/Reskrim di tanggal yang sama.


Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh IJH selama menjabat sebagai kepala desa.


“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, serta didukung hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta,” ungkap AKBP Yon Edi.


Dari hasil audit tersebut, diketahui negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp536.388.897.


“Dalam hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp500 juta akibat penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka,” tegas Yon Edi.


IJH diduga menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya, IJH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.


“Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18. Bila tidak dibayar, maka harta benda tersangka akan disita dan dilelang,” tegas Kapolres.


Polres Tapsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di tingkat desa yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update