Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

FORMASI-SU Kembali Desak Kejatisu Periksa Dugaan Pungli Pendamping Desa di Sumatera Utara

Kamis, 29 Januari 2026 | Kamis, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T06:39:58Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Utara (FORMASI-SU) kembali desak Kejatisu periksa dugaan pungli pendamping desa di Sumatera Utara di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026).


Dalam orasinya, ratusan massa dari lembaga FORMASI-SU meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil tindakan hukum terhadap kordinator pendamping desa atau TTP Sumut, dengan memangil memeriksa kordinator TTP Sumut berinisial SS dan para keroni keroninya yang diduga terlibat dalam praktek pungli terhadap pendamping desa di Sumut yang masuk dalam SK 733 kementrian desa.


Selain itu massa mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa cepat tanggap terkait kasus dugaan pungli di lingkungan pendamping desa di Sumatera Utara ini, mengingat saat ini isu ini sudah cukup ramai bahkan sudah di bawa ke rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI pada beberapa hari yang lalu.


Sementara itu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menemui ratusan massa, yang diwakili oleh Heryansyah : (Jaksa Fungsional Kejatisu) didampingi Rizaldi : (Plt Kasi Penkum Kejatisu) mengungkapkan, permasalahan dalam pembahasan dan sedang ditelaah untuk ditindaklanjuti.


"Terkait masalah ini sudah dalam pembahasan pihak Jamintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan sedang di telaah untuk segera ditindak lanjuti," ucap perwakilan dari pihak Kejati Sumut. 


Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak perwakilan Kejati Sumut ratusan massa dari FORMASI-SU menyampaikan pihaknya akan datang kembali ke depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kembali mempertanyakan masalah dugaan pungli pendamping desa Sumatera Utara yang sudah beberapa Minggu lalu mereka laporkan secara resmi. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update