Faktaterkini.co.id, Medan - Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap kali menjadi ajang korupsi Kepala Sekolah untuk memperkaya diri sendiri dengan berbagai cara yang dilakukan.
Seperti, SMP Negeri 29 Medan penggunaan anggaran diduga ada penyelewengan dan tidak transparan.
Hal ini bisa dilihat dari sarana prasarana sekolah, seperti tidak ada upaya perawatan, plafon asbes ruang kelas bolong - bolong, kaca jendela juga banyak yang pecah .
Padahal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa untuk perawatan sekolah.
Berdasarkan informasi yang didapat, besarnya anggaran BOS yang diterima SMP Negeri 29 Medan setiap tahun nya lebih kurang Rp 873.400.000 dengan jumlah murid terdiri dari 384 siswa laki - laki dan 410 siswi Perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Lembaga Independent Pemantau Aset Negara Propinsi Sumatera Utara (LIPAN - Sumut), Pantas Tarigan, M.Si mendesak pihak Kejaksaan segera memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Medan berinisial DM untuk diperiksa terkait penggunaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 29 Medan yang diduga ada penyelewengan dalam penggunaannya.
"Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SMP Negeri 29 Medan yang diduga ada penyelewengan. Jika memang terbukti adanya penyelewengan dalam penggunaannya kita minta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Pantas Tarigan.
Pantas juga mengatakan, sebagai pihak yang independen, APH perlu melakukan pemeriksaan, walaupun sudah diperiksa secara internal oleh Inspektorat, sangat penting untuk diperiksa juga secara eksternal.
Ketika tim awak media dan LSM konfirmasi langsung ke sekolah, Selasa (21/10/2025) namun Kepala Sekolah tidak ada di ruangan. Salah satu mengaku guru mengatakan kalau Kepala Sekolah sedang ke luar.
"Kepala Sekolah ke luar dan tidak ada. Ada rapat mungkin bang," katanya. (Tim,Bersambung)