Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

LSM PKR Desak Kejari Deli Serdang Panggil Kepsek SMPN 3 Lubuk Pakam Terkait Penggunaan Dana BOS Tahun 2024

Kamis, 23 Oktober 2025 | Kamis, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T23:34:15Z


Faktaterkini.co.id, Deli Serdang
- Kejaksaan Negeri Deli Serdang diminta panggil dan periksa Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lubuk Pakam terkait penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2024.


Kuat dugaan banyak kejanggalan dalam penggunaan nya, seperti halnya dalam komponen Penerimaan Peserta Didik Baru yang dianggarkan selama 2 tahap dalam setahun. Hal ini diduga tidak sesuai dengan juknis BOS. Pada tahap 1 Rp.547.000 dan tahap 2 Rp.9.450.000.

 

Hal yang sangat fantatastis pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mencapai Rp.138.513.836 dalam setahun dengan rincian tahap 1 Rp.79.786.092 dan tahap 2 Rp.58.727.744 ini sangatlah besar, sementara tidak ada perubahan yang signifikan.



Untuk hal ini, Kejari Deli Serdang harus memeriksa Kepala Sekolahnya selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Hal ini perlu diperiksa secara independen.



Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Lubuk Pakam saat dikonfirmasi langsung ke sekolah, Selasa (21/10/2025) diduga menghindar agar tidak ditemui awak media, meskipun berada di ruang kerjanya.


Menanggapi hal ini, Ketua LSM Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Kabupaten Deli Serdang, Nanda Alfriansyah akan menyurati Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk memanggil dan memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SMPN 3 Lubuk Pakam yang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya.


"Kita secepatnya akan layangkan surat ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang supaya diperiksa secara independen penggunaan anggaran dana bos SMPN 3 Lubuk Pakam, jika memang terbukti adanya penyalahgunaan anggaran dana bos nya, supaya tindak tegas sesuai hukum berlaku," ujarnya.


Hal ini tidak menjawab komponen komponen yang dipertanyakan. Untuk itu perlu diperiksa oleh Penegak hukum untuk pembuktian kebenaran.


Jika terbukti ada kesalahan, agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Redaksi/Team, Bersambung..) 

×
Berita Terbaru Update