Faktaterkini.co.id, Pakpak Bharat - LSM Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga dikorupsi.
Dugaan penyelewengan dana desa ini mencuat setelah berbagai program pembangunan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Berdasarkan investigasi LSM, beberapa program yang diduga tidak terealisasi dengan benar antara lain:
Penanggulangan Bencana Rp 46.200.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 547.636.300.
Kegiatan mendesak biasanya dianggarkan dalam setahun 3 sampai 4 kali, tetapi ini sangat mencurigakan karna dianggarkan 9 kali dalam setahun dengan rincian dibawah ini:
Keadaan Mendesak Tahap 1 Rp 23.400.000
Keadaan Mendesak Tahap 2 Rp 23.400.000
Keadaan Mendesak Tahap 3 Rp 23.400.000
Keadaan Mendesak Tahap 4 Rp 23.400.000
Keadaan Mendesak Tahap 5 Rp 23.400.000
Keadaan Mendesak Tahap 6 Rp 23.400.000
Keadaan Mendesak Tahap 7 Rp 70.200.000
Keadaan Mendesak Tahap 8 Rp 70.200.000
Keadaan Mendesak Tahap 9 Rp 70.200.000
Dalam hal ini, Ketua LSM Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan M.Si meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar segera secepatnya memanggil dan memeriksa Kepala Desa Mungkur, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara inisial SP terkait penggunaan dana Desa Mungkur yang diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya.
"Kita akan segera layangkan surat Dumas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Agar Kepala Desa Mungkur inisial SP segera diperiksa," ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Ketika tim awak media mencoba untuk mengkonfirmasi langsung ke kantor Desa Mungkur, Jumat (17/10/2025) sangat disayangkan, tidak ada seorangpun berada di kantor Desa tersebut termasuk Kepala Desa Mungkur juga tidak ada diruangan kerjanya.
Untuk diketahui, Dana Desa merupakan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa. Setiap tahun, desa menerima alokasi dana yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat dan pemerintah pusat. (Redaksi)