Faktaterkini.co.id, Medan - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, termasuk Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selamat Ang, terpidana perkara penipuan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan.
Tersangka ditangkap di Jalan HM Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025).
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di Tanjung Balai. Setelah melakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Selanjutnya, pada Selasa pagi terpidana berhasil diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, Selamat Ang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021 dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan itu diterima Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.
Namun, ketika jaksa hendak melaksanakan eksekusi, terpidana melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, sehingga menghambat pelaksanaan putusan dan mengganggu kepastian hukum.
"Sebagaimana arahan Bapak Kajati melalui Asisten Intelijen, upaya pencarian dan penangkapan buronan akan terus dilakukan kapan pun dan di mana pun. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum. Kami tegaskan kembali, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," ujar Husairi menutup keterangannya. (Redaksi)