Faktaterkini.co.id, Medan - Kejaksaan menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara, berinisial RA pada Senin (8/9/2025).
Dia terlibat korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp 826 juta.
Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus mengatakan, dana BOS yang diduga dikorupsi RA berasal dari dana BOS tahun anggaran 2022-2023.
"Jadi, ditahan, 2022 SMA Negeri 16 menerima dana BOS Rp 1.476.030.500 dan pada 2023 dana BOS yang diterima Rp 1.525.600.000. Jadi, jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.001.630.000," ujar Daniel saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (9/9/2025).
Daniel belum merinci bagaimana modus RA melakukan korupsi. Namun, berdasarkan penyidikan, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian ratusan juta.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp 826.753.673," ujarnya.
Kini, RA ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk penyidikan proses hukum lebih lanjut.
RA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)