Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan

Selasa, 09 September 2025 | Selasa, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T23:28:28Z


Faktaterkini.co.id, Deli Serdang
- Kejaksaan menahan Tukimin, selaku mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (2/9/2025). Dia diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 785.320.630.


Selain Tukimin, kejaksaan juga menahan mantan bendahara sekolah tersebut bernama Andrison F. Nainggolan. 


Kepala Cabang Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan, keduanya melakukan korupsi saat masih menjabat pada rentang waktu 2018 – 2022. Namun, Yus belum mendetailkan bagaimana pola korupsi yang mereka lakukan. 


"Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 785.320.630," ujar Yus saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (5/9/2025). 


Kini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu, Deli Serdang, untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.


"Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Yus. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update