Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu diminta panggil dan periksa Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pancur Batu terkait penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2024.
Kuat dugaan banyak kejanggalan dalam penggunaan nya, seperti halnya dalam komponen Penerimaan Peserta Didik Baru yang dianggarkan selama 2 tahap dalam setahun.
Hal ini diduga tidak sesuai dengan juknis BOS. Pada tahap 1 Rp.3.593.032 dan tahap 2 Rp.3.283.032.
Penyediaan Alat Multi media pembelajaran ditahap 1 mencapai Rp.12.000.000 alat apa yang dibeli dengan harga yang sangat fantastis.hal ini juga perlu diperiksa.
pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah di tahap 1 Rp.10.623.000 dan tahap 2 Rp.9.590.000 ini sangatlah besar, sementara tidak ada perubahan yang dilakukan.
Gaji honorer pada tahun 2024 sebesar Rp.210.090.000 menurut data yang kami peroleh dengan jumlah honor sebanyak 9 orang, ini juga harus diperiksa secara independen.
Untuk hal ini, Kejari Cabang Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang harus memeriksa Kepala Sekolah selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Hal ini perlu diperiksa secara independen.
Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pancur Batu saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp dengan nomor O857-XXXX-5171 Senin, (29/9/2025) tidak memberikan jawaban walaupun isi pesan terlihat sudah centang dua.
Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pancur Batu alergi dengan wartawan. (Andi/Redaksi)