Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Eks Kepsek SMA Negeri 19 Medan Ditahan, Diduga Tilep Dana BOS Ratusan Juta

Rabu, 10 September 2025 | Rabu, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T07:37:16Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution (RN) ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Belawan. 


RN ditahan karena berstatus tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 772.711.214 tahun anggaran 2022-2023.


"Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 hingga tahun 2023," tulis Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH., dalam pers realasenya yang diterima Selasa (9/9/2025).


Besaran dana BOS di SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 sebesar Rp 1.796.220.000., dan pada tahun 2023 juga mendapatkan dana BOS yang sama sebesar Rp 1.796.220.000. Jumlah keseluruhan dana BOS tahun 2022-2023 di SMA Negeri 19 Medan berjumlah Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).


RN saat itu sebagai Kepala SMA Negeri 19 Medan selaku penanggungjawab dana BOS tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023. Sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 772.711.214


Kini, RN ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.


RN disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update