Faktaterkini.co.id, Medan - Dua personel Polisi lalu lintas Polrestabes Medan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bid Propam Polda Sumut di pos lantas di Jalan Sudirman Medan, Rabu (17/9/2025) sore, sekira pukul 15:00 WIB.
Dua personel tersebut ialah Bripda AG dan Bripda ANH.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara membantah dua personel lalu lintas (Polantas) Polrestabes Medan terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim pengamanan internal (Paminal) Bid Propam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, apa yang dilakukan Polda Sumut sebagai penindakan disiplin.
Personel tersebut diamankan lantaran diduga tidak menjalankan tugas dengan baik.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan tidak menjalankan tugas dengan baik seperti apa yang dimaksud. Sebab kabar yang beredar, dua personel diduga melakukan pungutan liar (Pungli).
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan pelayanan dengan baik. Oleh sebab itu, kami dari propam polda melakukan penindakan disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas dengan baik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (18/9/2025).
Mengenai dua personel Polantas diamankan pada Rabu sore kemarin, Polda Sumut bilang hanya 1 yang masih diperiksa, sedangkan 1 lagi tidak karena dianggap tidak terlibat pelanggaran.
Polda Sumut berjanji akan menindak tegas personel jika terbukti bersalah.
"Saat ini masih dalam proses, jika memang terbukti maka kami akan melakukan tindakan disiplin atau tindakan lain sesuai dengan hasil pemeriksaan," pungkasnya. (Redaksi)