Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Pemasangan paving block yang dilakukan Pemerintah Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang di Gang Amat Kusen, Dusun XVII Tambak Bayan diduga proyek siluman.
Pantauan awak media, Sabtu (3/1/2026) pemasangan paving block yang disebut-sebut menggunakan dana desa tersebut tidak transparan, sebab tidak terlihat adanya plang proyek.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proyek serta kualitas pengerjaan yang dilakukan. Plang proyek seharusnya mencantumkan informasi penting seperti sumber dana, anggaran, kontraktor pelaksana, dan waktu pengerjaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui transparansi proyek tersebut.
Ketidakhadiran plang proyek sering kali memunculkan spekulasi terkait keterbukaan dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan.
Informasi dari masyarakat setempat juga mengatakan bahwa tidak terlihat adanya plang proyek yang dipasang oleh para pekerja.
"Pengerjaan sudah dilakukan dan sudah selesai Jumat semalam 2 Januari 2026. Tak ada nampak plangnya," kata salah seorang warga kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Kepala Desa Saentis, Asmawito ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/1/2026) hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban, diduga telah memblokir nomor wartawan.
Amanah undang-undang Keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2017 berisikan, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek, waktu pelaksanaan dan nilai pagu serta jangka waktu lama pekerjaan.
Kini publik menunggu langkah tegas pihak berwenang segera turun tangan untuk memeriksa dan memastikan proyek ini sesuai dengan standar serta prosedur yang berlaku. Jika terbukti dikorupsi tangkap dan penjarakan. (Redaksi)

