Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Lapor Pak Wali Kota Medan...! Bangunan Ruko di Jl. Pelita IV Nyaris Rampung, Diduga Tak Kantongi PBG

Selasa, 20 Mei 2025 | Selasa, Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T10:26:04Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Pengembang Bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, termasuk salah seorang pengembang yang berani dan tidak merasa takut karena dari awal bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Hingga sampai saat ini, bangunan 4 unit tersebut hampir 75 persen rampung tidak mendapat tindakan tegas sama sekali dari yang berkompeten. Padahal dengan, berdirinya bangunan itu, sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.


Sementara, Dinas Perkim Citaru Kota Medan seperti melakukan pembiaran bangunan tanpa izin itu berdiri dan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.


"Kita meminta kepada yang berkompeten untuk segera melakukan tindakan tegas jangan pilih bulu atau kepentingan. Apalagi bangunan yang diduga tidak mengantongi PBG, ini sudah merugikan PAD Kota Medan," ujar Abdul Hamidyang akrab disapa Angga selaku Ketua DPP LSM Garuda MAS saat diminta tanggapannya oleh wartawan, Senin (20/5/2025).


Menurut Angga ini suatu pembiaran oleh yang berkompeten, dan juga ada suatu konpirasi antara pihak pengembang dengan oknum-oknum yang mencari keuntungan tanpa melihat kepentingan negara.


"Ini suatu konspirasi jahat karena sudah mengorbankan kepentingan negara, seharusnya oknum-oknum tersebut dicopot dari jabatannya," pungkas Angga. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update