Faktaterkini.co.id, Medan - Praktik perjudian tembak ikan yang diduga kuat dikendalikan bandar berinisial NB di Jalan Bunga Rampai Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan persisnya didepan kantor lurah Simalingkar B, bebas beroperasi.
Meski telah berulang kali disorot publik dan diberitakan media, aktivitas judi tembak ikan tersebut dianggap kebal hukum dan tak tersentuh penindakan nyata.
Pantauan di lapangan, Sabtu (3/1/2026) menunjukkan dua titik lokasi yang sebelumnya disebut sebagai basis operasi judi tembak ikan masih aktif beroperasi. Mesin permainan tetap menyala, pemain keluar masuk tanpa rasa takut, seakan tidak ada ancaman hukum sama sekali.
Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat khususnya masyarakat Simalingkar B. Warga menilai aparat penegak hukum Polsek Medan Tuntungan terkesan diam dan membiarkan, padahal aktivitas tersebut sudah sangat terang-terangan dan meresahkan.
“Kalau ini bukan pembiaran, lalu apa? Sudah lama berjalan, lokasinya jelas, tapi tidak ada tindakan. Kami sebagai warga jadi bertanya-tanya,” kata salah seorang warga Kepada wartawan.
Warga juga menilai maraknya perjudian ini berdampak langsung terhadap meningkatnya gangguan keamanan dan kriminalitas. Beberapa kasus pencurian, keributan disebut-sebut kerap dipicu oleh aktivitas judi tembak ikan.
“Kami takut ini dibiarkan terlalu lama. Dampaknya ke mana-mana, bukan cuma soal judi, tapi keamanan lingkungan. Masyarakat kini mendesak agar bapak kapolrestabes Medan yang baru Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak agar turun langsung ke sini dan menutup lokasi Judi tersebut," ungkap warga yang mana namanya tidak ingin disebutkan namanya.
Ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin: (1) menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; (2) menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; atau (3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.
Kini publik menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menggerebek dan menutup praktek perjudian yang dianggap kebal hukum tersebut. (Redaksi)
