Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Medan Timur Tangkap Residivis Pencuri Barang di Cafe Sanova

Kamis, 18 Desember 2025 | Kamis, Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T13:44:08Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang-barang di Cafe Sanova. 


Pelaku yang ditangkap bernama Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) warga Jalan Lau Dendang, Kelurahan Legiun Veteran, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berada di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.


"Kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kasus pencurian barang-barang di Cafe Sanova," ujar Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (18/12/2025).


Berdasarkan laporan korban, Neneng Hildayanti (56), kejadian pencurian diketahui pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.


Dimana korban dihubungi oleh tetangga sebelah cafe yang memberitahukan bahwa banyak barang di cafe miliknya hilang.


Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang didampingi Kanit dan Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sering. 


Tim langsung bergerak ke lokasi, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku.


"Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur," jelas Iptu Fajri.


Berdasarkan dari hasil interogasi, Roy mengaku melakukan pencurian di Cafe Sanova bersama seorang pelaku lain bernama Sofyan Hakim, hingga kini masih dalam proses pencarian. Dari lokasi, mereka berhasil menggasak empat unit AC, sembilan CCTV, belasan kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam buah pintu besi.


Roy juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.


Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni satu baju berwarna hitam merah yang dikenakannya saat melakukan kejahatan, serta uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp35.000.


Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update