Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan diminta panggil dan periksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Delitua, Kabupaten Deli Serdang, terkait penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2024.
Data yang didapat dari narasumber untuk langganan daya dan jasa
Tahap I tahun 2024 Rp 43.600.000 Tahap II Rp.53.450.000.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I tahun 2024 Rp 312.241.350 Tahap II Rp.219.777.700. Dengan dana yang begitu besar, namun sekolah tersebut belum juga terlihat adanya perubahan, sehingga APH diminta untuk memeriksa nya.
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Tahap I tahun 2024 Rp 37.500.000 Tahap II Rp.83.150.000.
Pembayaran honor Tahap I tahun 2024 Rp 130.200.000 Tahap II Rp.130.200.000.
Pada komponen lainnya juga banyak kejanggalan, maka sangatlah perlu untuk diperiksa Kejaksaan secara independen.
Sementara Kepala Sekolah SMAN 1 Delitua inisial TPM ketika dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025) melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMAN 1 Delitua selaku pemegang kuasa anggaran. Jika terbukti selewengkan dana BOS agar ditindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)
