Faktaterkini.co.id, Medan - Polsek Medan Timur berhasil menangkap preman kampung bernama Hendrik Efendi Batubara (39) warga Jalan Pancing III, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku ditangkap pada Selasa 21 Oktober 2025 kemarin karena mencuri ponsel seorang warga bernama Lawrencius Hot Parsaulian (22) dari dalam rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, penangkapan dilakukan hampir 2 bulan setelah kejadian, lantaran pelaku sembunyi.
"Begitu melihatnya, langsung kami tangkap," kata Iptu Fajri Lubis, Rabu (22/10/2025).
Dijelaskan, kronologi pencurian ponsel terjadi pada 27 Agustus lalu, ketika korban di rumah didatangi dua orang pelaku Hendrik dan Hendra.
Mereka datang untuk meminta uang rokok karena merasa sebagai preman. Kemudian, satu pelaku mengajak korban ngobrol dan pelaku lainnya masuk ke kamar mencuri handphone korban.
Setelah itu mereka berpura-pura pamit, dan pergi meninggalkan korban. Untuk satu tersangka lagi, Polisi mengaku masih memburunya.
"pelaku bersama temannya datang ke tempat tinggal korban untuk meminta uang rokok. Kemudian pelaku 1 mengajak korban ngobrol lalu pelaku 2 masuk ke dalam rumah korban ngambil ponsel," ujarnya. (Redaksi)