Faktaterkini.co.id, Medan - Melihat kondisi Sekolah SMP Negeri 29 Medan sangat memperihatinkan, meski terima dana BOS untuk Sarana dan Prasarana cukup besar, namun sekolah seperti tidak ada perawatan, diduga dana BOS dikorupsi.
Dari data dan investigasi LSM LIPAN Sumut, dana BOS pada komponen Sarana dan Prasarana sebesar Rp. 50.130.940 setahun dengan rincian tahap 1 Rp. 19.918.000 dan tahap 2 Rp. 30.212.940 pada dana BOS Tahun 2024.
Pantauan kru Faktaterkini di lokasi, Selasa (21/10/2025) terlihat plafon ruang kelas bolong - bolong (berlubang), cat tembok ruang kelas dan luar kelas tampak kusam karna diduga kurang perawatan.
Kepala Sekolah SMPN 29 Medan inisial Da seolah-olah membiarkan kondisi tersebut. Tidak ada upaya melakukan perbaikan, sehingga penggunaan dana BOS TA 2024 yang cukup besar untuk Sarpras itu menjadi tanda tanya.
Saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025) hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMPN 29 Medan tidak memberikan jawaban.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Lembaga Pemantau Aset Negara (LIPAN) Propinsi Sumatera Utara, Pantas Tarigan, MSi akan melayangkan surat resmi ke Kejari Medan.
Pantas menyebutkan, akan secepat nya mendesak Kejari Medan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMPN 29 Medan Berinisial Da terkait penggunaan anggaran dana BOS yang dikelolanya.
"Saya Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN Sumut mendesak Kejari Medan agar secepatnya memanggil Kepala Sekolah SMPN 29 Medan terkait penggunaan anggaran dana bos yang dikelolanya. Jika memang terbukti ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran dana BOS yang dikelolanya kita minta ditindak tegas dan di proses sesuai hukum berlaku," kata pantas kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Sebelumnya, Tim awak media dan LSM konfirmasi langsung ke sekolah, Selasa (21/10/2025) namun Kepala Sekolah tidak ada di ruangan. Salah satu mengaku guru mengatakan kalau Kepala Sekolah sedang ke luar.
"Kepala Sekolah ke luar dan tidak ada. Ada rapat mungkin bang," katanya. (Redaksi)


 
 
 
 
