Faktaterkini.co.id, Medan - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan (begal) yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan ini periode 1-30 Oktober 2025.
Dari hasil pengungkapan kasus begal itu, personel kepolisian menangkap sebanyak enam orang pemuda yang menjadi pelaku kejahatan jalanan. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti empat unit sepeda motor, senjata tajam serta lainnya.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, dalam sebulan terakhir ini aksi kejahatan jalanan (begal) yang meresahkan masyarakat terjadi wilayah Percut Seituan viral di media sosial.
"Menindaklanjuti keresahan warga itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku begal dari berbagai tempat terpisah," katanya, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Ras Maju mengungkapkan, untuk empat orang pelaku berinisial D, S, AP dan FK yang telah ditangkap itu berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan aksi begal di daerah Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Modus keempat pelaku dengan menabrak korbannya hingga terjatuh lalu membawa kabur sepeda motor milik korban," ungkapnya untuk kedua pelaku begal lainnya berinisial F dan W.
"Kedua pelaku ini terbukti melakukan aksi begal terhadap pekerja pengantar paket di Jalan Masjid/Bustaman, Kecamatan Medan Tembung," ujar Kapolsek.
Ras Maju menambahkan, keenam pelaku begal yang ditangkap mengaku melakukan aksi kejahatan jalanan karena membutuhkan untuk dugem di tempat hiburan malam.
"Atas perbuatannya para pelaku begal itu telah ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (Redaksi)

 
 
 
 
