Faktaterkini.co.id, Medan - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua remaja pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Sabtu malam (18/10/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RTS alias WD (18) dan seorang wanita AH alias VR (17), warga Jalan Keluarga Lingkungan XX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Kasatres Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ekstasi.
"Setelah kami selidiki, petugas mendapatkan nomor ponsel seorang wanita berinisial AH alias VR yang diduga pengedar ekstasi," ujar Kompol Rafli saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).
Petugas kemudian menyamar dan menghubungi target operasi (TO) dengan berpura-pura ingin dugem, sambil menawarkan uang Rp2 juta.
Dalam percakapan, AH mengaku mengenal seseorang yang menjual pil ekstasi dengan harga Rp220 ribu per butir dan berjanji akan menghubungi kembali setelah mengatur transaksi.
Tak lama berselang, AH kembali menghubungi petugas dan sepakat bertemu di Jalan Gunung Krakatau. Saat itu, pelaku wanita datang ke lokasi sambil berkoordinasi dengan rekannya, RTS alias WD, yang berjaga di sekitar area transaksi.
Begitu AH masuk ke mobil untuk menyerahkan barang, petugas yang menyamar langsung meringkus keduanya, dibantu tim lain yang sudah siaga di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam plastik klip, terdiri dari 8 butir warna hijau-biru bermerek Transformers dan 4 butir warna pink bermerek LV.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Juam, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)
