Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kejati Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kepsek SMAN 1 Perbaungan

Selasa, 28 Oktober 2025 | Selasa, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T06:00:45Z


Faktaterkini.co.id, Perbaungan
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut ) diminta panggil dan periksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, terkait penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2024.


Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Perbaungan tidak transparan dan melakukan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024.


Seperti pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk pembayaran Honor pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp.568.020.000 dengan rincian tahap 1 sebesar Rp. 294.540.000. dan tahap II sebesar Rp.273.480.000.


Pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2024 sebesar Rp.194.812.620 dengan rincian Rp.77.362.800 ditahap 1 Dan Rp.117.449.820 ditahap II.


Pembelian Penyediaan Alat Multi Media ditahun 2024 sebesar Rp.41.232.860. Selain itu juga, Kepsek SMAN 1 Perbaungan berinisial Ri diduga jarang di ruang kerjanya.



Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Independent Pemantau Aset Negara (Lipan) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si meminta sesegera mungkin pihak Kejaksaan memanggil dan memeriksa Ri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


"Kita minta Kejaksaan memanggil dan periksa kepseknya. Dugaan adanya penyelewengan sangatlah kuat," ujarnya, Rabu (29/10/2025).


Jika terbukti adanya penyelewengan anggaran dana BOS nya agar ditindak sesuai peraturan yang berlaku.


Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Perbaungan diduga sering tidak berada dikantornya. Hal ini terbukti awak media berkunjung ke sekolah pada Selasa (28/10/2025) dan Rabu (29/10/2025) guna untuk mengkonfirmasi, namung sangat disayangkan Kepala Sekolah SMAN 1 Perbaungan tidak berada di sekolah. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update