Faktaterkini.co.id, Medan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ASK, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL tertanggal 14 Oktober 2025, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan," ujar Husairi, Senin (14/10/2025).
Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka, dengan kewenangan dan jabatannya pada periode 2022–2024, diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Selain itu, PT DMKR disebut telah melakukan kegiatan pengembangan dan penjualan atas lahan tersebut, yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
"Perbuatan itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara, dan saat ini masih dalam proses audit," tambah Husairi.
Lebih lanjut, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik masih melakukan pengembangan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian," tutup Husairi. (Redaksi)
