Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Beraksi di Beberapa Wilayah, Kondom Cs Residivis Curat Ditembak Polsek Sunggal

Kamis, 02 Oktober 2025 | Kamis, Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T08:13:07Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Polisi menangkap tiga komplotan pencurian pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal. 


Ketiganya bernama Surya Handoko alias alias Kondom (40), Rocky MP Siregar (34), dan Binsar Sianipar alias Idris (35).


Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, ketiga tersangka telah beraksi di 4 lokasi di wilayah hukum yang dipimpinnya. Ketiganya membagi kelompok saat beraksi. Satu kelompok berisikan dua anggota, dan satu lagi beraksi seorang diri.


"Mereka sudah beraksi di 4 lokasi. Antara lain Jalan Medan-Binjai, Jalan Masjid Gang Rasmi Dusun IV Desa Purwodadi, Jalan Klambir Lima Kelurahan Lalang dan di Jalan Gagak Desa Mulyorejo," ujarnya, Rabu (1/10/2025).


Salah satu lokasi yang menjadi tempat pelaku melakukan aksinya di Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Lalang, Jumat (19/9/2025). Korban Nepopona Tarigan yang saat itu sedang berada di salah satu bank memarkirkan sepeda motornya di parkiran.


"Modus pelaku dengan cara mematahkan kunci setang sepeda motor korban. Lalu satu pelaku menaiki sepeda motor korban dan pelaku lain mendorong dari belakang," tuturnya.


Sementara aksi lainnya dilakukan ketiga tersangka di rumah Floren Oktoria Sitinjak, Rabu (4/9/2025). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu. Kondisi rumah juga terkunci dan setang sepeda motor terkunci.


Keesokan harinya, korban yang terbangun mendapati sepeda motornya telah raib. Saat diperiksa, kondisi pintu rumah telah rusak akibat dicongkel kawanan tersangka. 


"Otak pelaku adalah Koko alias Kondom, dengan motif ekonomi. Ia juga residivis kasus serupa," ucapnya.


Bambang mengatakan, pihaknya terpaksa melumpuhkan Koko dengan menembak kakinya, karena berupaya melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.


"Ketiganya kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara," katanya. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update