Faktaterkini.co.id, Deli Serdang - Kepolisian Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus seorang pemuda pelaku pelemparan terhadap pengendara sepeda motor hingga terjatuh di Jalan Sultan Serdang Pasar IX Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu dinihari 24/9/2025 kemarin.
Tersangka Surya Saputra (19) Warga Dusun X, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang kini dijebloskan ke sel Tahanan Polresta Deli Serdang guna proses lebih lanjut.
Dalam paparannya di Mapolresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIk didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIk dan Kanit Pidum IPTU Jimmy Depari mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berdasarkan l informasi dari keluarga korban dan keterangan saksi kejadian bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan namun dilempar batu bata oleh tersangka yang mengenai kepala korban Anugrah Saputra Gea (20) warga Dusun IV Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menurut keterangan, awalnya korban melintas di Jalan Sultan Serdang, berboncengan dengan temannya. Dari arah berlawanan, tersangka juga mengendarai motor bersama temannya.
Tersangka yang mabuk tuak, mengambil batu dan melempar korban hingga terjatuh dari motor. Korban yang mengalami cedera parah di bagian kepala, langsung dibawa ke RS Grand Med. Dua hari dirawat, korban meninggal dunia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini ke sel tahanan Polresta Deli Serdang dan diancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara. (Redaksi)