Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pemuda di Asahan Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Modus Beli Rokok

Selasa, 30 September 2025 | Selasa, September 30, 2025 WIB Last Updated 2025-09-30T10:04:49Z


Faktaterkini.co.id, Asahan
- Unit Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. 


Pelaku Anjas Moro (27), ditangkap pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, kasus bermula dari laporan ibu korban, I. Perempuan 36 tahun itu melapor jika anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun menjadi korban aksi keji pelaku.


"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah membawa korban dengan modus meminta bantuan untuk membeli rokok. Pelaku menarik korban ke sepeda motornya dan membawanya ke semak-semak sebelum melakukan perbuatan bejatnya," kata Revi, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 28 September 2025.


"Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.


Menurut Revi, Polres Asahan melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, visum et repertum, penangkapan pelaku, gelar perkara, serta mengirimkan SPDP ke JPU.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update