Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tipikor Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Diminta Usut Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Pantai Labu

Selasa, 19 Agustus 2025 | Selasa, Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T12:02:16Z


Faktaterkini.co.id, Deli Serdang
- Aparat Penegak Hukum, baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Deli Serdang didesak mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Tahun 2023 - 2025.


Berdasarkan Rekapitulasi dana BOS SMKN 1 Pantai Labu pada Tahun 2023 dan 2024 ada beberapa poin atau item ditemukan banyak kejanggalan dalam penggunaannya.


Diantaranya, Penyelenggaraan Kegiatan gizi dan Kebersihan pada Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp 83.700.000,00, sedangkan ditahap II sebesar Rp 500.000,00.


Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah pada Tahun 2023 ditahap I sebesar Rp 116.911.550,00 dan ditahap II sebesar Rp 329.816.200,00.


Jadi untuk Sarana dan Prasarana Perawatan Sekolah SMKN 1 Pantai Labu di tahun 2023 menghabiskan Rp 400 jutaan dari Dana BOS.


Pada tahun 2024 ditahap I saja untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana menghabiskan anggaran dana BOS sebesar Rp 367.398.000,00 belum lagi ditahap II nya. Dalam setahun dianggarkan lebih Rp 400 juta untuk perawatan sekolah sangatlah pantastik.


Dalam hal ini diduga ada dugaan korupsi atau pun mar'up, karna dalam tiap tahun untuk Sarana dan Prasarana sekolah nya menghabiskan dana Rp 400 jutaan.


Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pantai Labu inisial S ketika dikonfirmasi kru Faktaterkini.co.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/8/2025) siang hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban.


Untuk itu diminta kepada Tipikor Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar secepatnya mengusut dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Pantai Labu. (Andi)

×
Berita Terbaru Update