Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Komplotan Pembobol Rumah Kosong Digulung Polsek Medan Tuntungan

Kamis, 14 Agustus 2025 | Kamis, Agustus 14, 2025 WIB Last Updated 2025-08-14T14:58:46Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Empat sekawan yang merupakan komplotan pembobol rumah kosong ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.


Mereka adalah Abed Nego Tampubolon (33), Sumilno (32), Andi Saputra (35), dan Junanda (35).


Keempatnya sempat membobol kediaman milik Elvando Tunggul Simatupang di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.


Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu mengatakan, keempat tersangka ini beraksi pada Senin 4 Agustus 2025 kemarin.


Saat itu, rumah milik korban dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya yang tengah ada keperluan.


Kebetulan, rumah itu dititipkan kepada tetangga. Namun, keempat pelaku ini diduga sudah mengintai kediaman korbannya.


Begitu situasi lengang, mereka beraksi dan menggasak barang-barang berupa blender, kulkas, 3 tabung gas 3 kg, setrika, rice cooker, televisi, dan mesin air.


Tidak hanya itu, para pelaku juga menggasak dispenser, galon air, printer, kipas angin, karpet, sandal, kursi, hingga tempat tidur bayi.


Aksi para pelaku baru diketahui pemilik rumah ketika korbannya kembali dari luar. Setibanya di rumah, korban melihat kediamannya sudah acak-acakan.


Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan dengan bukti lapor bernomor LP/B/298/VIII/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan.


"Setelah menerima laporan itu, petugas kami di Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu persatu pelakunya," kata Iptu Syawal Sitepu, Kamis (14/8/2025).


Syawal mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan empat orang penadahnya yakni, K, EK, AS dan S.


Dari pengakuan para tersangka, sejumlah barang milik korban sudah ada yang laku dijual. Mereka menjualnya lewat media sosial, dan ada yang langsung kepada penadahnya.


Atas perbuatannya, para pelaku tersebut akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update