Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kejatisu Didesak Panggil dan Periksa Kepsek SMKN 1 Patumbak Terkait Penggunaan Dana BOS Tahun 2024

Jumat, 25 Juli 2025 | Jumat, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T06:14:34Z


Faktaterkini.co.id, Deli Serdang
- Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMKN 1 Patumbak terkait penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.


Besarnya anggaran dana BOS yang diterima sudah sewajarnya diperiksa pihak yang independen, yaitu Kejaksaan. 


Menanggapi hal ini, Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Ahmad Danial Nasution meminta pihak Kejatisu agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMKN 1 Patumbak selaku Kuasa Pengguna Anggaran.


"Kita akan layangkan dumas ke Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolahnya," ujarnya, Jumat (25/7/2025).


Lanjut Ahmad Danial mengatakan jika terbukti ada penyelewengan agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Hal hal yang patut dipertanyakan seperti pada Komponen Pengembangan Perpustakaan dan pojok baca pada tahap 1 Rp. 203.559.500 dan tahap 2 Rp. 187.782.000. 


Juga pada komponen Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain pada tahap 1 Rp. 58.690.000 dan tahap 2 Rp. 79.190.000.


Banyak juga pada komponen lainnya yang diduga sangatlah signifikan dan tidak sesuai dengan kondisi keadaan Sekolah.


Pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada tahap 1 Rp. 40.097.000 dan tahap 2 Rp. 78.033.000.


Sementara kondisi sekolah seakan tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang digunakan.


Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran yang dikeluarkan pada tahap 2 sebesar Rp. 90.885.00. Ini juga wajib diperiksa, apa saja alat multimedia tersebut.


Sementara Kepala Sekolah SMKN 1 Patumbak, inisial S saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025) sekitar jam 11 Pagi mengatakan semua sudah dilaksanakan.


"Semua itu sudah kita jalankan dan kita laksanakan," kata dia.


Lanjut Kepsek mengatakan bahwa sudah diperiksa Inpektorat semua laporan dana BOS nya.


Guna terjadinya keberimbangan, pantas untuk diperiksa penegak hukum yang independen. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update