Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kerap Beraksi di Lintas Medan-Binjai, Lima Begal Sadis Diringkus Polsek Sunggal

Selasa, 29 Juli 2025 | Selasa, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T16:34:41Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Polsek Sunggal berhasil meringkus komplotan begal sadis yang kerap beraksi di lintasan Jalan Medan-Binjai, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Lima pelaku begal sadis diringkis yakni ASG ,20, MRF ,21, MH ,18, RA ,18, dan BD ,19.


"Dari hasil intograsi terhadap komplotan begal sadis ini, tersangka mengaku telah berkasi di 4 lokasi berbeda. Aksi tidak terpuji itu dilakukan tersangka tanpa ada rasa kasihan terhadap korban, bahkan mereka tega melukai korban demi menjarah harta benda," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/7/2025) di Polsek Sunggal.


Dijelaskan Kapolrestabes, kelima pelaku begal sadis dalam aksinya selalu membawa senjata tajam.


"Modusnya, mereka menggunakan senjata tajam dan yang paling terakhir, 10 juli sampai korban bernama gilang, terjatuh dan pingsan pada pukul 2 pagi. Dari 4 peristiwa, mereka melakukannya jam 2, 4, hingga 5 pagi pada jam-jam lewat tengah malam. Hasil tes urine positif narkotika semuanya, pakai ekstasi menurut mereka," ungkap Kapolrestabes Medan


Barang bukti yang berhasil disita adalah 1(satu) unit Sepeda motor Merk Honda Vario 125 warna merah, tanpa plat (milik korban Muhammad Gilang Avanka, 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Airox warna abu-abu tanpa Plat 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah tanpa Plat 1(satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Samurai, 1(satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit.


Sebelumnya, korban bernama Gilang, saat hendak pulang kerumah usai bekerja, ia menjadi korban pembegalan di Jl. Medan-Binjai Km 16, Desa Serba Jadi, Sunggal,Deli Serdang, Kamis (10/7). Gilang pingsan saat terjatuh dari kendaraannya yang dipepet tersangka.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan kepada pasal berlapis sesuai tindak pidana yang dilakukan tersangka. 


Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancama hukuman penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun penjara. Selain itu, terhadap tersangka dikenakan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update