Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polisi Tangkap BD Pil Tembak-tembak Langit

Rabu, 04 Juni 2025 | Rabu, Juni 04, 2025 WIB Last Updated 2025-06-04T16:36:50Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Bandar (BD) pil tembak-tembak langit (extasi) yang biasa menjajakan barang haramnya di kawasan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan.


BD tersebut yakni, FA alias Karbol (24) Warga Jalan Karya Bersama No.13 LK III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, Rabu (4/6/2025), Fajar ditangkap di Jalan Karya, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (27/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB lalu. 


Saat ditangkap, didapati barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi warna pink dan 3 (tiga) butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5.


Dalam menjalankan usahanya menjual barang haram, Fajar sudah menggelutinya selama setahun.


Barang haram didapat Fajar dari Witnes dengan harga 1 (satu) butir pil extasi Rp.210.000.00.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). H5 dengan harga Rp.130.000.00.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butirnya.


Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 


Sedangkan terhadap tindak pidana menjual psikotropika jenis erimin 5 atau H5, Fajar dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.00.- (seratus juta rupiah). (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update