"Kejaksaan Negeri Deli serdang telah menetapkan Ismail selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali, Rabu (21/5/2025).
Dugaan korupsi itu dilakukan keduanya dalam dana yang berkaitan dengan atlet. Seperti belanja perjalanan dinas atlet dan penghargaan untuk atlet berprestasi tahun anggaran 2024.
"Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024," ucapnya.
Kerugian negara atas perbuatan dugaan korupsi itu mencapai Rp 611,2 juta. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 2001.
"Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya.
Ismail ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan dan Munifah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan terhitung sejak 20 Mei 2025. Penahanan itu dilakukan untuk meminimalisir gangguan dalam proses penegakan hukum.
"Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut," tutupnya. (Redaksi)