Faktaterkini.co.id, Medan - Jalur zonasi yang dikelukan orang tua murid dalam penerimaan murid baru dihapus dan diganti dengan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
"Pada SPMB tahun ini Disdikbud Medan akan menggunakan sistem jalur domisili menggunakan alamat sesuai kartu keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal siswa," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdikbud Medan, Fariz Haholongan Hutagalung kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Kata Fariz, perubahan sistem pada penerimaan murid baru tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
"Dulu kan namanya sistem zonasi diukur tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat, yang akan didaftarkannya. Kalau jalur domisili ini, sekolah yang akan didaftarkan adalah yang berada di kecamatan tempat dia tinggal. Itu sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga," katanya.
Ia menjelaskan, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon murid yang mendaftar memilih jalur domisili.
Adapun persyaratan itu adalah harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Kemudian syarat kedua adalah, nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
"Bila dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan baik di rapor/ijazah sebelumnya, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid: meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga," jelasnya.
Namun bilamana orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Untuk calon murid yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
"Jika kartu keluarga calon murid itu hilang atau rusak, maka bisa menggunakan surat keterangan domisili. Nantinya dalam surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Fariz juga menyebutkan bahwa melalui jalur domisili ini kuota bagi calon murid yang akan ditampung adalah 50% dari jumlah daya tampung sekolah.
Fariz juga menerangkan bahwa bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili pada SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tempat mendaftar serta usia.
Fariz Hutagalung menyebutkan, untuk daya tampung pada SPMB tahun 2025 adalah sebanyak 12.544 siswa yang dibagi ke 392 rombongan belajar (rombel) di 45 SMPN yang tersedia.
Adapun kuota untuk empat jalur penerimaan itu yakni, jalur domisili ditetapkan 50% dari daya tampung. Kemudian, dari jalur afirmasi ditetapkan 20% dari daya tampung.
Untuk Jalur prestasi sambungnya, kuota yang ditetapkan adalah sebanyak 25% dari daya tampung. Sedangkan Jalur perpindahan orang tua dan anak guru ditetapkan kuota sebesar 5% dari daya tampung.
"Nah, adapun jadwal pendaftaran akan dibagi kedalam 2 tahap. Tahap I untuk Jalur Afirmasi dan Mutasi akan dibuka pada 9 hingga 12 Juni 2025. Dan tahap II dibuka pada 16 sampai 19 Juni 2025 untuk Jalur Domisili dan Jalur Prestasi," pungkasnya.
Pendaftaran SPMB 2025 jenjang SMP ini akan dilakukan dengan sistem online dan dapat diakses melalui portal resmi yakni http://spmb.medan.go.id. (Redaksi)