Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Baru 2 Bulan Bebas, Pria Ini Kembali Ditangkap Gegara Curi Motor Tetangga

Jumat, 09 Mei 2025 | Jumat, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T14:46:06Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Seorang mantan narapidana kasus pencurian bernama Yogi Primadani (25) warga Jalan Selam VI, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai terpaksa kembali meringkuk dibalik jeruji besi.


Yogi, yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada Maret 2025 lalu kembali ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy milik tetangganya.


Bukan cuma ditangkap, pemuda tersebut juga ditembak kakinya lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri.


Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor tetangganya pada 22 April 2025, lalu sekitar pukul 19.43 WIB dan ditangkap pada Rabu 7 Mei kemarin.


Saat itu, korban yang merupakan tetangga tersangka baru saja pulang dan memarkirkan kendaraannya di samping rumah. Namun, satu jam kemudian saat melihat ke samping, ternyata motor korban sudah hilang.


"Tersangka merupakan residivis atau mantan narapidana yang baru bebas bulan Maret kemarin, namun sekarang kembali ditangkap kasus serupa, yaitu pencurian sepeda motor," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, Jumat (9/5/2025).


Kepada Polisi tersangka mengakui sudah menjual sepeda motor sebesar Rp 3 juta kepada seseorang bernama Muhammad Irfan Lubis (29) yang kemudian Irfan menjualnya lagi kepada seseorang bernama Jaya di wilayah Kecamatan Patumbak.


Irfan pun kini ditangkap karena diduga sebagai penadah barang curian. Saat ini Polisi masih mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah-pindah tangan.


Sebagai barang bukti, petugas menyita induk kunci Y yang dipakai tersangka pada saat melakukan pencurian dan mengamankan uang sebesar Rp 180 sisa hasil penjualan motor. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update