Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Patumbak Tangkap Dua Spesialis Bongkar Rumah, Kaki Ditembak

Senin, 14 April 2025 | Senin, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T05:35:20Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak menangkap dua maling sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Jalan STM, Gang Persatuan, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas.


Keduanya yakni Erwinsyah (42) warga Jalan STM, Gang Syukur, dan David Darmawan (28) warga Jalan STM, Gang Persatuan, dekat lokasi pencurian.


Dua pencuri kambuhan ini terpaksa ditembak kakinya karena diduga melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Bahkan, pelaku disebut sempat memukul Polisi yang menangkapnya.


"Kedua pelaku memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Namun sesaat kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku yang berusaha melarikan diri dengan tepat mengenai kaki sehingga kedua pelaku tersungkur ke tanah," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, Selasa (15/4/2025).


Dikatakan Kompol Faidir, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Vario 125 BK 4241 RAR milik korban bernama Imam Afifulloh pada 3 April kemarin, sekira pukul 23:00 WIB.


Sepeda motor diparkiran di ruang tamu dan handphone miliknya diletakkan di atas tempat tidur. Begitu korban terbangun sekitar pukul 05:00 WIB, handphone dan juga kendaraannya sudah hilang.


Kemudian korban melihat rekaman video Closed Cirkuit Television (CCTV) ternyata sekira pukul 03:00 WIB, ada komplotan maling masuk ke rumah tersebut.


Begitu menerima laporan, Polsek Patumbak langsung mengerahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.


Usai ditangkap, para pelaku mengaku sudah menjual barang curiannya untuk membeli jam tangan, pakaian dan berjudi. Kemudian, sebagian uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan diduga untuk membeli narkoba.


Para pelaku juga mantan narapidana kasus serupa, yakni pencurian. Saat ini Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat.


"Para pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kompol Faidir. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update