Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polrestabes Medan Tangkap Bapak Anak Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Sopir Taksi Online

Jumat, 11 April 2025 | Jumat, April 11, 2025 WIB Last Updated 2025-04-11T16:26:04Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap bapak anak pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25) yang dilaporkan hilang sejak Minggu (6/4/2025).


Kedua pelaku yakni Karsani alias K (50) sebagai bapak dan Agung Pradana alias AP (24) sebagai anak warga Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.


"Bekerjasama dengan Polres Langkat dan Polres Karo, kita meringkus kedua pelaku yang tertangkap tangan menguasai mobil Toyota Rush milik korban di Tanah Karo pada 9 April 2025," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/4/2025) sore.


Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan yang sebelumnya direncanakan terhadap korban. Kedua pelaku juga mengakui telah membuang mayat korban di daerah Langkat.


"Kemudian kami bekerja sama dengan Polres Langkat mencari keberadaan korban dan ditemukan di Sungai Paluh daerah Gebang Langkat," lanjut Gidion.


"Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," tambah Gidion.


Dia menjelaskan, kasus pembunuhan dan perampokan itu terjadi pada Minggu (6/4/2025). K memesan In Driver di Sunggal. Lalu, korban yang mendapat perintah mendatangi K. Tak jauh dari situ, dengan alasan menghubungi keluarganya, K meminta berhenti sejenak.


Ketika berhenti itulah, AP yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan.


"Karena korban masih meronta, K memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa," jelas Gidion.


Setelah mengetahui korban tak bernyawa lagi, bapak anak tersebut menuju ke Langkat. Mayat korban dimasukkan ke karung yang ditambahkan pemberat batu untuk dibuang ke Sungai Paluh. Kemudian, kedua pelaku menuju ke tempat keluarganya yang berada di Langkat.


"Di situ kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada bercak darah korban," sebut Gidion.


Karena sempat melawan, bapak anak ini pun sempat ditembak di kedua kaki mereka. Pelaku kedua dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update