Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Korupsi Dana BOS, LSM LIPAN Sumut Minta APH Periksa Kepsek SMAN 6 Medan

Senin, 21 April 2025 | Senin, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T13:16:45Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali menjadi permasalahan hingga sampai ke ranah hukum. Hal ini disebabkan sering terjadi kesalahan/ketidaksesuaian penggunaannya sehingga menjerat Kepala Sekolah (Kepsek) ke ranah hukum.


Seperti halnya penggunaan anggaran dana BOS SMA Negeri 6 Medan yang diduga banyak kejanggalan.


Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Aset Negara (LIPAN) Sumut, Pantas Tarigan M.Si meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran Dana BOS SMA Negeri 6 Medan Sumatera Utara dari tahun 2023 sampai tahun 2024 yang diduga dikorupsi.


"Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan dan dilakukan pemeriksaan secara independen," kata Pantas, Selasa (22/4/2025).




Dikatakan Pantas Tarigan, LSM LIPAN Sumut akan segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum. Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegasnya.


Dari data dan investigasi LSM LIPAN Sumut banyak komponen yang laporannya ada kejanggalan, seperti pada Komponen:


– Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2024 menghabiskan Rp. 246.146.425 dari Anggaran dana BOS tahun 2024, namun sekolah tersebut masih tampak tidak ada perbaikan seperti pada plafon asbes gedung bolong-bolong dan cat dinding sekolah SMA Negeri 6 Medan tampak kusam diduga tidak ada perawatan. Menjadi pertanyaan, kemana anggaran perawatan sekolah itu digunakan yang menghabiskan dua ratusan juta lebih dalam setahun.


– Pengembangan Perpustakaan dan layanan pokok baca tahun 2024 di tahap I Rp 0 dan di tahap II mencapai Rp 323.796.260.


– Langganan Daya & Jasa dalam setahun Rp 69.293.024.


- Penyediaan Alat multi media mencapai Rp.34.025.621 dalam setahun ditahun 2024.


"Itu hanya sebagian saja, belum lagi pada komponen lainnya. Jadi penegak hukum harus segera memeriksa Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Pantas.


Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan, RN ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812 XXXX 8290, Senin (21/4/2025) pagi sekitar pukul 11.00 WIB, tidak memberikan jawaban mesti sudah terlihat centang dua.


Bahkan kru Faktaterkini.co.id, coba konfirmasi ulang dengan datang langsung ke sekolah, Senin (21/4/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB, Kepala Sekolah tidak bisa ditemui, beberapa guru dan petugas satpam di lokasi mengatakan Kepala Sekolah tidak ada di tempat. "Ibu sedang rapat," katanya. Bersambung .... (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update