Faktaterkini.co.id ,Medan - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini diundangkan pada 30 April 2008, Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan kebijakan publik termasuk pula wartawan.
Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pantai Labu ber inisial S diduga tidak menjalankan tupoksinya Sesuai dengan Prosedur, di mana dalam pengelolaan dana BOS diduga tidak sesuai SOP.
Awak media mengkonfirmasi ke nomor 0813 XXXX 2273 melalui pesan WhatsApp terkait Penggunaan anggaran dana BOS yang di kelolanya, namun terkesan oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pantai Labu alergi terhadap awak media dengan cara memblokir hp awak kru media Faktaterkini.co.id bertujuan agar tidak bisa menghubungi nya, Selasa siang (29/4/2025).
Berdasarkan data dari Kemendikbud Republik Indonesia, SMK Negeri 1 Pantai labu menerima anggaran dana BOS pada tahun 2024 sebesar Rp 1.036.899.420.
Tetapi ada beberapa Item yang diduga ada kejanggalan dalam penggunaannya seperti pada komponen dibawah ini:
Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler ditahap I Rp 54.464.000 dan di tahap II Rp 157.990.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana di tahap I Rp 116.911.550 dan ditahap II sebesar Rp 329.816.200 dimana diduga tidak sesuai Juknis dan Juklak.
Kemungkinan ada beberapa komponen yang lain diduga banyak Kejanggalan .Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil sekaligus memeriksa anggaran dana BOS yang dikelolanya Jika memang terbukti ada kesalahan dalam penggunaannya ,agar diberikan sanksi tegas ,sehingga bisa memberikan efek jera kepada KPA yang lain, bersambung..(Red O1)