Faktaterkini.co.id,Deli Serdang – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP PAB 8 Sampali, Kabupaten Deli Serdang, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana BOS.
Berdasarkan data rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang dihimpun, pada Tahap I tahun 2025 sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp197.025.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 355 orang. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025.
Dalam rincian penggunaan dana tahap pertama, tercatat alokasi terbesar berada pada pos pembayaran honor sebesar Rp103.260.000. Sementara untuk kegiatan lainnya seperti pengembangan perpustakaan Rp10.360.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp7.400.000, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp22.392.100, administrasi kegiatan sekolah Rp25.557.900 serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp18.110.000.
Kemudian pada Tahap II tahun 2025, dana yang diterima kembali sebesar Rp197.025.000 dengan tanggal pencairan 17 September 2025. Dalam tahap ini, alokasi pembayaran honor tercatat sebesar Rp89.800.000, pengembangan perpustakaan Rp34.755.000, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran Rp39.668.400 serta administrasi kegiatan sekolah Rp21.651.600.
Namun dari sejumlah komponen penggunaan dana tersebut, muncul dugaan ketidaksesuaian dengan aturan pengelolaan Dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025, terutama terkait proporsi penggunaan dana serta beberapa komponen kegiatan yang dinilai tidak transparan.
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Kepala SMP PAB 8 Sampali berinisial R, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait penggunaan dana tersebut.
Atas temuan ini, sejumlah pihak meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aliran Dana BOS di sekolah tersebut guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
Transparansi penggunaan Dana BOS dinilai sangat penting mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pendidikan serta meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. (AG)
