Faktaterkini.co.id, Medan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nanda Khairunnisa (28) mengaku dibegal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Wanita yang tinggal di Dusun XVI, Datuk Kabu, Gang Ketoprak, Desa Tembung, itu nekat membuat laporan palsu ke Polsek Medan Tembung. Dalam laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/ 158/ II/ 2026, tanggal 4 Februari.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, wanita yang datang ke Polsek Medan Tembung itu menyebut kalau motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu miliknya telah dirampas pelaku begal.
Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan dari warga sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan petugas merasa janggal dengan keterangan dari pelaku.
"Selanjutnya, kita interogasi yang bersangkutan dan dianya mengaku mengarang cerita bahwa dirinya telah merencanakan membuat cerita bohong telah dibegal. Ternyata motor tersebut sudah dibawa suaminya ke Aceh," kata Kompol Ras Maju didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, Kamis (5/2/2026).
Kapolsek mengungkapkan, motif pelaku membuat laporan polisi karena ingin terbebas dari angsuran (kredit) motor dan memperoleh keuntungan ganti rugi oleh asuransi.
"Motifnya supaya pelaku ini tidak membayar angsuran lagi, padahal motor tersebut masih status kredit belum sampai dua bulan. Dan menurut keterangan pelaku sebelum membuat laporan terlebih dahulu dibuat skenario yang diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR," jelasnya.
Atas kasus ini, pelaku kini sudah diamankan di Polsek Medan Tembung dan dikenakan Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada lagi yang berani membuat laporan palsu demi keuntungan pribadi, karena bisa dijerat hukuman penjara. (Redaksi)

