Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

ENAM Kali Keluar Masuk Penjara, Pria Ini Kembali Diringkus Polsek Medan Timur Karena Tipu dan Gelapkan Sepeda Motor

Rabu, 04 Februari 2026 | Rabu, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T10:47:15Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Bukannya jera setelah berkali-kali merasakan dinginnya sel tahanan, Zul Armain Siringoringo alias Armain (37) justru kembali mengulangi perbuatannya. Pria yang tinggal di Jalan Sentosa Lama, Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu I, Kecamatan Medan Perjuangan itu lagi-lagi ditangkap polisi karena kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.


Kali ini, Armain menggunakan modus lowongan pekerjaan untuk menjebak korbannya. Ia memanfaatkan media sosial Facebook dengan menawarkan pekerjaan seperti angkutan barang, cleaning service, hingga bongkar muat dengan iming-iming gaji besar. Nomor admin yang dicantumkan ternyata adalah nomor pribadinya sendiri.


Salah satu korban, Arifan Setia Zamasi (25), tertarik dan menghubungi pelaku. Armain kemudian mengatur pertemuan untuk wawancara kerja di Jalan Wahidin, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Korban datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.


Setelah bertemu, pelaku berpura-pura mengantar korban ke lokasi yang disebut sebagai tempat kerja. Namun setibanya di Jalan Malaka, Kecamatan Medan Perjuangan, pelaku menyuruh korban turun dan meminta membuka pagar sebuah rumah dengan alasan memanggil seseorang.


Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan tersebut. Saat itulah pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban.


Merasa menjadi korban penipuan, Arifan melapor ke Polsek Medan Timur. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis menjelaskan, bahwa tersangka telah dilaporkan dalam empat laporan polisi dengan pola kejahatan yang sama.


Setelah hampir satu bulan diburu, polisi akhirnya berhasil menangkap Armain melalui strategi penyamaran. Petugas berpura-pura menjadi pelamar kerja dan mengatur pertemuan dengan pelaku di Jalan Sentosa Lama, Gang Margo, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itulah pelaku langsung diamankan.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui Armen merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat sudah enam kali dipenjara dalam kasus jambret pada tahun 2010, 2013, 2015, 2017, 2020, dan 2023. Bahkan pada 2010, ia juga pernah tersandung kasus narkoba.


Polisi mengungkapkan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli sabu dan bermain judi slot. Kini Armain kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update