Faktaterkini.co.id, Medan - Polsek Medan Tembung melakukan penggerebekan kartel narkoba yang terletak di bantaran rel kereta api, Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (17/1/2026) sore hingga malam.
Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 6 orang 1 diantaranya seorang wanita yakni Yolanda Sari (26) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka diduga berperan sebagai bandar, penjual, kurir, dan pemakai narkoba.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 plastik klip kecil berisi sabu, 6 buah bong, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp560 ribu, 1 handphone merk Infinix, 1 sekop, 5 korek api, 2 batu, dan 1 tas sandang.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan awal mengungkap Rahmad Hidayat Lubis mengaku sebagai bandar yang menjual sabu di lokasi tersebut.
"Barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial U yang berdomisili di Bandar Klippa. Yolanda Sari berperan sebagai penjual, sementara empat lainnya menggunakan narkoba di barak-barak yang ada di lokasi," kata Ras Maju Tarigan.
Pihak kepolisian juga membakar 6 barak di sekitar lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)
