Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Sunggal Tembak Dua Residivis yang Baru Keluar Penjara

Selasa, 23 Desember 2025 | Selasa, Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T17:08:43Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Unit Reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/2025).


"Hasil intograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan," kata Kompol Bambang G Hutabarat.


Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari Medan pada 21 Desember 2025.


"Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.


Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1 (satu) buah Tas Sandang warna Batik, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.


"Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," pungkasnya. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update