Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Bobby Tetapkan UMP Sumut Naik 7,6% atau Rp236.412

Jumat, 19 Desember 2025 | Jumat, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T13:38:59Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik 7,6 persen atau sebesar Rp 236.412.


Dijelaskan Bobby Nasution, penetapan UMP ini dilakukan setelah pembahasan oleh para Serikat pekerja pemerintah dan Dewan Pengupahan.


"Diputuskan Kamis 18 Desember 2025, UMP Sumatera Utara tahun 2026 mengalami peningkatan, yaitu sebesar 7,9 persen. UMP kita tahun 2025 ini sebesar Rp2.992.559 sehingga kalau dinominalkan kenaikan UMP 2026 sebesar Rp236.412," ucap Bobby Nasi dalam kegiatan konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12/2025).


Bobby mengatakan, kenaikan tersebut sudah melalui rumus yang ditentukan di peraturan (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa X UMP 2025) dan disepakati bersama. 


"7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan. Dan ini sudah sesuai dengan pembahasan," ujarnya. 


Dikatakannya, kenaikan UMP 2026 ini meningkat dibanding tahun 2025.


Tahun 2025 peningkatan UMP sebesar 6,5 persen, atau naik Rp 182.644.  


"UMP 2026 sudah selesai dibahas, sudah disepakati oleh Serikat Pekerja, Pemprov dan Asosiasi yang terhimpun dalam dewan pengupahan," ucapnya.


Bobby juga mempersilahkan Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk membuat perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang direncanakan diumumkan sebelum 24 Desember 2025 ini. 


"Untuk Kabupaten dan Kota silahkan membuat perhitungannya terkait UMK di kabupaten dan kotanya masing-masing dengan pedoman yang sudah jelas," katanya 


Diketahui UMP 2025 sebesar Rp 2.992.559. Pada tahun 2026 mendatang menjadi 3.228.971. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update