Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SPBU Nomor 13.212.110 dan SPBU Nomor 14.212.261 di Batu Bara Diduga Jual BBM Subsidi Menggunakan Jerigen

Minggu, 02 November 2025 | Minggu, November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-02T08:15:26Z


Faktaterkini.co.id, Batu Bara
- Sejumlah stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Kabupaten Batu Bara diduga banyak menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen.


Pantauan awak media di lokasi, Sabtu sore (1/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB, ada beberapa SPBU yang menjual BBM subsidi jenis solar dan pertalite menggunakan jerigen yakni, SPBU Nomor 13.212.110 dan SPBU Nomor 14.212.261.


Kedua SPBU tersebut di wilayah Hukum Polres Batu Bara yang berlokasi di Jalan Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi kepada pengecer menggunakan jerigen.




Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini sudah berulang kali terjadi dan dilakukan oleh oknum petugas SPBU tanpa izin atau rekomendasi resmi. Modusnya, BBM subsidi diisikan langsung ke dalam jerigen, kemudian dibawa menggunakan sepeda motor dengan keranjang.


Akibatnya, masyarakat kerap kesulitan memperoleh Pertalite bersubsidi karena stok di SPBU sering kosong. Warga menduga, kekosongan tersebut disebabkan pasokan lebih banyak dialirkan ke pengecer demi keuntungan pribadi.


Diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.


Selain itu diatur dalam peraturan presiden (perpes) nomor 191 tahun 2014, Pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.




Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.


Publik kini menunggu langkah tegas dari dinas terkait khususnya pihak Pertamina untuk menindak tegas SPBU yang melanggar aturan, bila perlu cabut izin nya. (Redaksi)


×
Berita Terbaru Update