Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

"Penyidik Polsek Medan Tembung Endapkan Laporan Pencurian" Kasi Humas: Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Sabtu, 22 November 2025 | Sabtu, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T10:56:30Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Polsek Medan Tembung meluruskan dua pemberitaan di media online yang berjudul "Penyidik Polsek Medan Tembung Endapkan Laporan Pencurian".


Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan.,S.H.,M.H.,melalui Kasi Humas Aiptu Sir Jhon Milala, S.H., mengungkapkan, berdasarkan laporan kemajuan (Lapju) yang dikeluarkan pada November 2025, proses penyelidikan terhadap perkara pencurian yang dialami korban bernama Irwansyah, masih berlangsung sesuai prosedur hukum.


Dijelaskan, perkara pencurian terjadi pada Senin, 08 September 2025 pukul 17.00 WIB di Jalan Pasar VIII Gang Bunga Kopi, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Barang-barang yang dicuri meliputi 2 unit kompresor air, 1 kompor gas, 2 tabung gas, serta peralatan rumah tangga lainnya dengan total kerugian sekitar Rp 15 juta. Pelapor IRWANSYAH telah melaporkan kejadian ke Polsek Medan Tembung pada 10 September 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan (SP. Lidik) telah dikeluarkan pada 17 September 2025.

 

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan beberapa tindakan, antara lain menerima laporan polisi, membuat surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyelidikan (SP2HP) kepada korban, serta melakukan wawancara terhadap pelapor pada 15 Oktober 2025. 


Pihak kepolisian juga telah mengirimkan undangan wawancara kepada saksi bernama Usuf meskipun yang bersangkutan belum hadir.

 

"Kasusnya sudah ditindaklanjuti dan masih dalam proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan Penyidik akan mengundang kembali saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update