Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Medan Timur Tangkap Dua Pelaku Pencuri Kabel

Jumat, 31 Oktober 2025 | Jumat, Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T03:56:46Z


Faktaterkini.co.id, Medan
- Dua pria diduga pencuri kabel tembaga milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur.


Kedua pelaku yang bekerja sebagai Jukir (juru parkir) yakni Eko Septian alias Kakek (35), warga Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, dan Andi Syahputra Lubis alias Andi Lau (40), warga Komplek PJKA Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.


Keduanya disergap di kawasan Underpass Jalan Prof. H.M. Yamin, Kecamatan Medan Timur.


Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, SH, MH dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (1/10/2025).


Ia menjelaskan, penangkapan pelaku pada Jumat (31/10/2025) dini hari kemarin di kawasan Jalan Timor, Medan Timur.


"Kasus ini terungkap, setelah petugas menindaklanjuti informasi dari media sosial yang viral terkait aksi pencurian kabel di bawah Underpass Jalan Prof. H.M. Yamin," ujar kanit.


Dari tangan pelaku lanjut Fajri, polisi menyita satu buah tang warna kuning hitam, satu obeng, dan satu pisau cutter warna merah yang digunakan untuk memotong kabel.


Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang teman mereka bernama Keju (DPO).


Modus mereka yakni memecahkan batu tiang listrik untuk menarik kabel, kemudian memotongnya menggunakan tang dan pisau cutter. 


Kabel hasil curian dibakar di kawasan Tugu Apolo, Jalan Sutomo, untuk mengambil tembaganya dan dijual ke pengepul besi tua (botot) di Jalan Perguruan seharga Rp 96.000. Hasil penjualan dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp32.000.


Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update