Faktaterkini.co.id, Medan - Dua pria bernama Nasip Roberto (42) dan Hagoluan Sinambela (26) terpaksa menginap di balik jeruji besi setelah kedapatan mencuri panel lampu lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman, Medan.
Keduanya ditangkap oleh Unit Reserse (Reskrim) Polsek Medan Baru setelah mendapat laporan warga yang curiga melihat dua pria sedang membongkar lampu lalu lintas pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya dua orang sedang membongkar lampu lalu lintas di Jalan Sudirman. Setelah ditelusuri, keduanya ditemukan sedang berjalan kaki membawa dua karung berisi panel lampu," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, Kamis (23/10/2025).
Saat diinterogasi di lokasi, keduanya mengakui baru saja mencuri panel tersebut. Polisi langsung menggiring keduanya beserta barang bukti dua karung berisi panel lampu merah ke Mapolsek Medan Baru.
Yang lebih miris, dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku hasil curian itu rencananya akan dijual ke tukang botot, lalu uangnya dipakai untuk membeli sabu-sabu.
"Dari hasil interogasi, benar kedua tersangka merupakan spesialis pencurian kotak panel lampu merah. Hasil curian dijual ke botot, uangnya untuk beli narkoba," ungkap Iptu Poltak.
Namun, niat buruk itu gagal total karena keduanya lebih dulu ditangkap sebelum sempat menjual barang curian dan membeli sabu. Kini, keduanya harus merasakan dinginnya hidup dalam sel Polsek Medan Baru dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. (Redaksi)
