Faktaterkini.co.id, Medan - Perusahan BUMN bernama Pertamina Patra Niaga mewajibkan konsumen bensin dan solar bersubsidi agar mendaftar terlebih dahulu di program Subsidi Tepat pada situs/aplikasi MyPertamina.
Setiap konsumen yang belum registrasi, maka sebuah pembelian solar yang bersubsidi untuk pengisian dibatasi maksimal 20 liter per hari. Begitu juga sebaliknya konsumen terdaftar akan dibatasi pembelian solar subsidi sesuai dengan ketetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Perlu diketahui dalam pembatasan pengisian tersebut antara lain teruntuk kendaraan roda empat pribadi dengan pembelian maksimal kurang lebih sejumlah 60 liter per hari.
Sedangkan untuk sebuah kendaraan angkutan umum penumpang orang atau barang jenis roda empat sebanyak 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
Akan tetapi di SPBU 14.202.113, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kota Medan, diduga masih melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi atau sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di mobil box dan truck dengan jumlah besar pada siang hari.
Dari keterangan warga sekitar berinisial PT (58) melihat sering mobil box datang ke SPBU pada siang dan sore hari sedang melakukan kegiatan pengisian solar hingga berjam-jam," katanya, Minggu (12/10/2025).
Lanjutnya, sering melihat mobil box/truk yang sering datang keluar masuk untuk mengisi BBM di tempat SPBU tersebut dengan berbeda beda mobil kendaraan box yang sama no plat berbeda beda," ucapnya.
Hasil investigasi media ini dilokasi, SPBU di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Mulia Medan tersebut diduga telah lama melakukan aktivitas menyalurkan BBM solar bersubsidi ke para mafia melalui mobil lansiran yang tangkinya dimodifikasi sudah lama, seakan mendapat restu dari pemilik SPBU 14.202.113 berinisial HG dan aparat penegak hukum.
Aktivitas yang dilakukan oleh oknum SPBU tersebut dengan modus tutup dan lampu dipadamkan, selanjutnya melakukan transaksi digelap-gelapan oleh operator SPBU dengan supir mobil langsir dengan jumlah partai besar, tanpa ada hambatan dan gangguan.
Hingga berita ini ditulis oleh awak media, saat ini kami masih terus melakukan konfirmasi kebenaran informasi diduga pengisian BBM jenis solar dalam kegiatan tersebut.
Perlu diketahui dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam kegiatan tersebut diatur Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 di pasal 55 dengan tegas mengatakan, “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Mili
ar Rupiah). (Redaksi)
