Faktaterkini.co.id, Dairi - Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan, tersangka berinisial SP (42). Sementara korban berinisial S (15) saat ini sudah duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
"Tersangka merupakan ayah kandung dari korban, dan perbuatan itu sudah dilakukan selama berulang kali," ujar Otniel.
Parahnya, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022, saat korban duduk di bangku kelas 7 SMP, dan kini sudah duduk di bangku SMA kelas 10.
"Perbuatan itu sudah dilakukan sejak tahun 2022 sampai tahun 2025. Aksi itu sudah dilakukan sebanyak 30 kali," katanya.
Adapun perbuatan bejat itu dilakukan dirumah korban, saat korban bersama istrinya sudah tertidur lelap.
Perbuatan itu diketahui saat kepala desa melihat kondisi korban yang kerap murung dan menyendiri. Kepala desa kemudian membawa korban, dan korban kemudian mengaku sudah diperkosa oleh ayah kandungnya.
"Kemudian kepala desa mendampingi korban membuat laporan ke Polres Dairi, dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan," jelasnya.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatan keji itu karena merasa tertarik dengan tubuh korban. Sehingga mulai timbul niat untuk menyetubuhinya. (Redaksi)